(Dilansir dari Itjen Kemendikbud) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memetakan permasalahan-permasalahan dan menyamakan persepsi terhadap regulasi dalam bidang pendidikan tinggi pascareorganisasi Kemendikbud. Untuk itu, Kemendikbud menggelar lokakarya penguatan pendidikan tinggi yang diikuti perwakilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia.

“Kesamaan persepsi tentang penyelesaian masalah-masalah dalam lingkup pendidikan tinggi dan semakin pentingnya peran pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal dalam lingkup Kementerian dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) di lingkup satuan kerja dapat lebih ditingkatkan guna mewujudkan penguatan tata kelola pendidikan tinggi yang dilandasi kebijakan Kampus Merdeka,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin ketika membuka acara.

Lokakarya Penguatan Tata Kelola Pendidikan Tinggi Menuju Kampus Merdeka diselenggarakan Kemendikbud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada 24–25 Februari 2020 dan diikuti 346 peserta yang terdiri dari Pejabat dan Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal, serta unsur Pimpinan dan SPI pada Perguruan Tinggi Negeri dan LLDikti di seluruh Indonesia.

Libatkan Berbagai Komponen Berbagi Isu Strategis

Pelaksanaan lokakarya yang digelar dalam dua hari ini melibatkan Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikti, Dirjen Vokasi, Para Direktur di lingkungan Ditjen Dikti, Kepala Biro Hukum serta Kepala Biro SDM Setjen Kemendikbud untuk berbagi pengetahuan tentang isu-isu strategis dan regulasi bidang pendidikan tinggi. Adapun isu yang dibahas meliputi (1) Paradigma SPI dan Maturitas SPIP; (2) Mekanisme Pengangkatan Jabatan dalam Tugas Tambahan dan Rangkap Jabatan; (3) Penanganan Plagiasi dan Tugas Belajar/Izin Belajar; (4) Reformasi Birokrasi Internal; (5) Penyelesaian Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat, dan (6) Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

Peserta yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memberi masukan konstruktif sebagai bahan masukan bagi pimpinan Kementerian dalam menetapkan regulasi yang selaras dengan kebijakan Kampus Merdeka. Selain itu, melalui pelaksanaan lokakarya ini diharapkan terciptanya persepsi yang sama terhadap regulasi terkait pendidikan tinggi akan mempercepat penyelesaian masalah-masalah substansi yang ada di bidang pendidikan tinggi.

Berdayakan Lini Kedua Pengawasan
Dalam menguatkan tata kelola perguruan tinggi, peran pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal dalam lingkup Kementerian dan SPI di lingkup satuan kerja harus terjalin dengan baik. Di lingkup Kemendikbud, peran SPI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017.

SPI memiliki peran penting sebagai second line of defense (lini pertahanan kedua). Jika SPI dapat melaksanakan perannya sebagai lapis kedua, pada dasarnya SPI merupakan sahabat bagi manajemen dan seluruh pegawai. SPI dapat berfungsi sebagai pengingat manakala ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern di dalam organisasi. Hal ini sangat bermanfaat untuk menghindarkan organisasi dari hal-hal yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan organisasi. Diharapkan peringatan awal ini menjadi langkah preventif untuk menyelamatkan organisasi dari kemungkinan melakukan kesalahan yang lebih besar.

Kegiatan diskusi seperti ini akan terus dilaksanakan Inspektorat Jenderal sebagai organisasi yang memberikan pembinaan teknis pengawasan kepada SPI di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Ke depan kita masih akan lakukan diskusi seperti ini dengan topik-topik yang strategis membantu kita meningkatkan tata kelola perguruan tinggi yang berintegritas,” pungkas Muchlis.

Jakarta, 24 Februari 2020
Humas Itjen Kemendikbud