Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 64 ayat 3 dan Statuta UNISMA Nomor 008/Kep.07/Y.3/V/2015 BAB VI Tata Kelola Pasal 35 stuktur organisasi Satuan Pengawas Internal (SPI) , dikembangkan sebagai berikut:

Adapun personil Satuan Pengawas Internal (SPI) UNISMA yakni :
- Ketua – Dr.Ir. H. Zainul Arifin, MP
- Wakil Ketua – Restu Millaningtyas, S.E., M.M
- Staf – Riedha Ariestya, A.Md.
- Tim Auditor