Ketentuan Aduan

  • Pengaduan yang menjadi kewenangan SPI UNISMA adalah bidang non-akademik. Bidang tersebut meliputi : sarana prasarana, SDM, keuangan, sistem pengadaan barang/jasa, dan IT.
  • Pengirim aduan merupakan pihak yang terlibat langsung dengan UNISMA, yakni : karyawan, dosen, mitra, masyarakat sekitar, orang tua, atau mahasiswa/i.
  • Aduan harus memuat :
    • What – Peristiwa ketidaksesuaian
    • Where – Lokasi ketidaksesuaian
    • Who – Siapa yang terlibat dalam ketidaksesuaian tersebut
    • When – Waktu peristiwa ketidaksesuaian

Apakah kami menjaga kerahasiaan informasi dan data Anda?

Kami akan menjaga identitas dan informasi Anda untuk menjamin kerahasiaan.

Apakah pengirim aduan akan mendapat tanggapan dari SPI UNISMA?

Ya, jika dibutuhkan konfirmasi lanjutan atas aduan yang disampaikan.

Bagaimana proses tindak lanjut dari pengaduan yang telah dikirimkan?

SPI UNISMA akan melakukan verifikasi pengaduan dalam jangka waktu 12 hari kerja dari sejak pengaduan diterima. Tanggapan akan dikirimkan melalui email atau dengan menghubungi nomor pengirim aduan.


Silahkan mengisi aduan pada link berikut ini

Related Post