Seperti kita ketahui awal September (2023) ini,  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)  memberikan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023  tentang  Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Yang mana menurut menteri Nadiem Makarim  peraturan baru ini mengatur tentang status akreditasi yang lebih disederhanakan, mengurangi administrasi Perguruan Tinggi dan efisiensi biaya akreditasi. Jika dahulu biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada Perguruan Tinggi, kini pemerintah siap menanggung biaya akreditasi wajib yang dilakukan BAN-PT dan LAM.

Kemudahan kemudahan tersebut, dapat menjadikan Perguruan Tinggi lebih fokus untuk meningkatkan mutu pendidikan. Membuat dosen lebih banyak waktu untuk melakukan penelitian dan peningkatan mutu pembelajaran, serta memberikan ruang bagi pegawai untuk lebih banyak melakukan inovasi inovasi.

Transformasi sistem akreditasi sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2020, bersamaan dengan Merdeka Belajar:Kampus Merdeka (Episode ke 2). Berkaitan dengan permen tersebut, turut memberikan gambaran kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) UNISMA, seperti apakah instrumen instrumen Audit Internal Non Akademik berikutnya yang sesuai dengan kebutuhan perbaikan manajamen lembaga.

informasi berkaitan :
Rencana Tindak Lanjut Transformasi Standar Nasional Akreditasi Pendidikan Tinggi
FAQ Transformasi Standar Nasional Akreditasi Pendidikan Tinggi
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi