Mekanisme dan Satuan Pengawas Internal merupakan salah satu sarana utama untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan UNISMA telah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip Good Governance University yang diinginkan.

Statuta UNISMA menjelaskan Satuan Pengawas Internal (SPI)  merupakan organ pokok penyelenggara UNISMA yang dibentuk oleh dan bertindak atas nama Rektor untuk menjamin tercapainya visi dan misi Universitas.

SPI melaksanakan tugas pengawasan, pengendalian, evaluasi dan audit bidang non akademik, yang meliputi:

  • Merumuskan bahan penyusunan kebijakan teknis pengawasan
    • Mengkordinasikan penyusunan rencana dan Program kerja SPI
      • Mengkordinasikan penyelesaian laporan hasil pengawasan dan pemantauan penyelesaian.