Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan upaya kerja sama, saling pengertian dan partisipasi dari pengusaha dan karyawan dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan, kesehatan dan keamanan kerja dalamm rangka meningkatkan produktivitas. Melalui K3 ini, diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat yang mencakup pada pribadi para karyawan, pelanggan, dan pengunjung dari suatu lokasi kerja sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat dari kerja. (sumber:web kemkes)

 

Peraturan-peraturan terkait :

    1. UU Tentang Keselamatan Kerja
    2. Peraturan Menteri tentang Penilaian Penerapan Sistem Manajemen K3
    3. Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Sistim Manajemen K3
    4. OHSAS 18001-2017
    5. Sistem Manajemen berbasis ISO 45001-2018