Island of Integrity atau pulau integritas adalah awal mula dari konsep Zona Integritas (ZI) yang sering digunakan oleh pemerintah atau NGO (Non Government Organization), dimana suatu kondisi  unit kerja instansi yang  mampu memberikan tata kelola yang terbaik meskipun instansi  disekitanya didominasi oleh manajemen dan tata kelola yang buruk. Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun Zona atau Island digambarkan dengan unit-unit instansi  yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.

Menurutt LSM Transparansi Internasional Indonesia (TII) Island of Integrity merupakan konsep kepulauan yang bermakna institusi  atau badan pemerintah yang memiliki dan menerapkan konsepsi Sistim Integritas Nasional (NIS) hal ini dimaksudkan agar kewibawaan dan integritas institusi tersebut mampu mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas sehingga senantiasa terjaga dari praktik tercela.

Pembangunan Zona Integritas (ZI) dimaksudkan sebagai contoh Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan yang berkualitas. Dalam prosesnya pembangunan Zona Integritas melalui 2 tahap, yaitu :

1. Pencanangan pembangunan Zona Integritas, output nya yaitu berupa deklarasi atau pernyataan melalui Penandatangan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang dilakukan oleh pimpinan manajemen dan dilakukan secara terbuka.

2. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK), tahapan ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan pembangunan Zona Integritas. Penerapan tindak lanjut ini telah diatur dalam Peraturan PAN RB tentang Pedoman Pembangunan ZI-WBK . 

Tolak ukur keberhasilan pembangunan Zona Integritas (ZI) yaitu dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil. Berikut adalah 6 area komponen pengungkit ZI menuju WBK dan WBBK

  1. Manajemen Perubahan
  2. Penataan Tatalaksana
  3. Penataan Manajemen SDM
  4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
  5. Penguatan Pengawasan
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik