Sertifikasi auditor menjadi salah satu komponen penting dalam proses audit untuk memastikan bahwa kualitas pemeriksa dapat dipercaya sehingga memberikan hasil audit yang juga bisa dipercaya oleh semua pihak, baik auditee maupun pemberi tugas. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikasi auditor yakni

1.CIA (Certified Internal Auditor)

CIA diberikan untuk profesi auditor internal dalam profesi akuntansi dan dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA), Florida, Amerika Serikat. Ujiannya biasa dilakukan online. Di Indonesia lembaga yang mengeluarkan sertifikat jenis ini adalah Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) dan sertifikatnya adalah Qualified Internal Auditor (QIA). Sertifikat tersebut berlaku di Indonesia, namun diakui oleh IAA. Jadi, orang yang bersertifikat QIA bisa langsung menempuh jenjang keempat mendapatkan sertifikat CIA.(1)

2.CISA (Certified Information System Auditor)

CISA adalah sertifikasi auditor khusus untuk bidang IT yang diakui secara internasional.Sertifikat CISA berfungsi sebagai bukti pencapaian seseorang profesional di bidang audit, kontrol, dan keamanan informasi. Dikeluarkan oleh Information System Audit and Control Association (ISACA) sejak 1978. Di Indonesia, CISA dapat diperoleh melalui tes yang diselenggarakan CIA, PPAK UI, dan YPIA yang memiliki afiliasi dengan ISACA.(2)

3.CCSA (Certified in Control Self-Assessment)

CCSA adalah sertifikasi kemampuan dibidang identifikasi objective-risk-controls. Seseorang yang telah memiliki sertifikasi CCSA memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan mengukur kinerja, perencanaan, manajemen, dan resiko organisasi. Kemampuan CCSA juga mencakup kemampuan audit terkait aspek manajemen, perencanaan, dan resiko organisasi serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

4.CPIA (Certified Practitioner of Internal Audit)

CPIA adalah sertifikasi auditor internal yang dikeluarkan oleh LSP YPIA (Yayasan Pendidikan internal Audit). Seseorang yang bersertifikasi CPIA memiliki kemampuan yang baik dalam merencanakan, melaksanakan, mengkomunikasikan audit serta memantau pelaksanaan tindakan koreksi. Hal-hal tersebut merupakan basis dasar yang diperlukan sebagai auditor.

5.QGIA (Qualified Government Internal Auditor)

QGIA adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSP YPIA khusus untuk kemampuan audit bagi organisasi APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan pejabat fungsional auditor pada APIP. Tentunya auditor yang bersertifikasi QGIA diharapkan memiliki kemampuan mendalam pada bidang audit pemerintahan. Diantara keahlian yang harus dimiliki mencakup konsep manajemen pemerintah, manajemen resiko, penugasan audit, perkembangan audit IT, serta manajemen keuangan pemerintah.

sumber : bisnisbali