SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi setelah :

  1. Mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi, bagi PTN;
  2. Mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi dan disetujuan oleh badan penyelenggara bagi PTS.

SPMI disusun dan dijalankan sesuai kebijakan dan regulasi yang berlaku baik ditingkat nasional dan internasional. Pelaksanaan dan pengembangan SPMI bertujuan untuk mencapai standar atau kriterian Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang diterapkan melalui akreditasi, sertifikasi dan pengakuan pengakuan sejenis lainnya.

Secara umum SPMI bertujuan untuk :

  1. Tercapainya visi dan misi sesuai standar mutu yang berlaku dengan perbaikan yang berkelanjutan.
  2. Tercapainya trust dan kepuasan dari pihak ke 3