Audit Internal atau Internal Audit berperan penting untuk keberlanjutan berbagai organisasi skala besar, mulai dari perusahaan hingga institusi pendidikan seperti perguruan tinggi. Audit Internal diperlukan sebagai media evaluasi kinerja organisasi agar tujuan organisasi, institusi dapat tercapai dan selalu ada peningkatan kualitas.

Mengutip pendapat Sukrisno, “Audit internal adalah Pemeriksaan yang dijalankan oleh unit audit internal yang dimiliki perusahaan terhadap finansial report dan laporan akuntansi perusahaan serta meninjau kepatuhan akan kebijakan yang ditentukan puncak pimpinan, peraturan pemerintah, dan ketentuan dari perserikatan profesi.”

Sedangkan menurut Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M.Hum, Inspektur Jenderal Kemenristekdikti, audit internal atau pengawasan intern adalah

“Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik”

Dari sini dapat diketahui bahwa Audit internal atau Pengawasan internal memiliki tujuan :

  • Memastikan berjalannya organisasi atau institusi sesuai aturan yang telah ditetapkan (baik pemerintah maupun internal institusi)
  • Memastikan organisasi/institusi berjalan secara efektif dan efisien

Perguruan Tinggi dalam hal ini memiliki dua aktivitas utama yang selalu dijalankan demi keberlangsungannya yakni : akademik dan non-akademik. Pengelolaan kegiatan ini sepenuhnya diserahkan kepada perguruan tinggi (sesuai UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 64). Mengingat adanya otonomi tersebur, maka perguruan tinggi sangat memerlukan pengawasan/ audit internal agar berjalannya organisasi selalu sesuai dengan arah dan tujuan yang sudah ditentukan bersama.

Dalam bidang akademik, pengawasan/audit internal perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Penjaminan Mutu. Sedangkan pengawasan bidang non-akademik dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal.

Adapun ruang lingkup pelaksanaan pengawasan/audit internal yang dilakukan SPI meliputi :

  • Audit Kinerja
  • Audit Keuangan
  • Audit Pengelolaan Sarana Prasarana
  • Audit Sumber Daya Manusia
  • Audit Teknologi dan Informasi

sumber