MALANG, SPI UNISMA – Akhir Juli 2019 lalu, Satuan Pengawas Internal UNISMA telah usai melaksanakan serangkaian kegiatan audit internal yang dimulai sejak Mei 2019.

Audit internal ini merupakan audit internal pertama yang dilaksanakan SPI UNISMA berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 47/K112/U.UK/R2/L.25/IV/2019 . Audit internal ini menggunakan metode sampling dimana terdapat 5 unit dan lembaga yang diaudit yakni : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Pusat Pengembangan Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis (P2KIB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Kedokteran (FK), dan Pascasarjana.

Pelaksanaan audit internal ini melibatkan sepuluh auditor internal dari berbagai fakultas yang sudah dibekali dengan pelatihan audit sebelumnya. Selama audit berlangsung, terdapat lima aspek utama yang menjadi item audit yakni : perencanaan kegiatan, pelaporan kegiatan, keuangan, sumber daya manusia, dan pengelolaan sarana prasarana.

Jadwal Audit Internal Universitas Islam Malang (UNISMA) 2019

Berbagai pihak baik manajemen maupun tenaga pendidik menyambut positif adanya audit internal. Mereka menilai hal ini sebagai salah satu starting point untuk semakin meningkatkan kualitas manajemen perguruan tinggi.

Laporan audit internal yang dihasilkan saat ini telah diterima pihak Rektor dan Wakil Rektor 2 Universitas Islam Malang dan akan ditindaklanjuti. [adm]