Dalam melakukan audit internal terdapat beberapa peran yang diperlukan, salah satunya Pengendali Teknis Auditor (PTA). Merujuk pada peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai, selain pengendali teknis auditor, ada juga pengendali mutu auditor, ketua auditor, serta auditor itu sendiri. Adanya peran Pengendali Teknis Auditor ini menjadi best practice yang telah diterapkan baik pada sektor pemerintahan maupun instansi pendidikan. Pada beberapa perguruan tinggi negeri seperti Universitas Brawijaya maupun Universitas Gadjah Mada, Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki Pengendali Teknis Auditor (PTA). Meski PTA tidak terdapat secara eksplisit pada standar audit internal internasional yang diterbitkan IIA, namun mengingat sebagian besar praktik audit internal di Indonesia telah menerapkannya, sebenarnya apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pengendali Teknis Auditor?

Pengendali Teknis Auditor berperan penting sebagai peninjau atau reviewer sekaligus supervisor proses pelaksanaan audit internal. Secara rinci, PTA memiliki 14 tugas dan fungsi yakni 1) mendampingi Pengendali Mutu Audit (PMA) dalam memberi pengarahan persiapan audit, 2) mengkaji dan menandatangani Rencana Kerja Audit (RKA); 3) mengkaji dan merekomendasikan program audit sesuai dengan obyek audit, 4) melakukan supervisi kepada ketua auditor dalam penilaian sistem pengendalian internal auditan, 5) mempresentasikan rencana pelaksanaan audit mengenai ruang lingkup audit kepada PMA, 6) mengkaji Kertas Kerja Audit (KKA) yang diajukan oleh ketua auditor, 7) melaksanakan supervisi dalam bentuk konsultasi di dalam pelaksanaan audit kepada Ketua Auditor, 9) dalam hal terdapat pelimpahan tugas, PRA membuat laporan kemajuan kepada PMA dan membuat berita acara serah terima pekerjaan, 10) dalam hal penghentian audit,PTA mengkaji dan menandatangani berita acara, 11) mengkaji dan menandatangani Daftar Temuan Sementara (DTS), 12)melaksanakan pembahasan akhir sebagai PTA, 13) menyetujuidan menandatangani Berita Acara Hasil Audit sebagai PTA, dan 14) mengkaji dan menandatangani Laporan Hasil Audit (LHA).

Itulah empat belas tugas dan tanggung jawab pengendali teknis auditor berdasarkan Peraturan Dirjen Bea Cukai tahun 2008. Adapun lebih jauh, dapat diakses file tersebut di bawah ini.

G13 DIRJEN BEA CUKAI Tugas Auditor, Pengendali Teknis Audit