Satuan Pengawas Internal adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk:

  1. Membantu Rektor dalam perencanaan, pengorganisasian, penggerakan atau pelaksanaan, pemeriksaan, pengawasan, penilaian, penyajian, evaluasi, saran perbaikan, penjaminan, dan konsultasi kepada unit-unit kerja (biro, fakultas, unit dan lembaga)  untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan Yayasan UNISMA, peraturan dan perundang-undangan.
  2. Analisa dan evaluasi internal atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan/pelaksanaan kegiatan universitas dan memberi saran-saran perbaikan.
  3. Memberikan masukan kepada Rektor atas kebijakan internal dan eksternal termasuk kebijakan keuangan, sumberdaya manusia, sarana prasarana aset fisik dan non fisik, pengembangan, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi, komunikasi dan kebijakan lain atas pengarahan Rektor
  4. Membantu Rektor dalam kebijakan pengendalian unit-unit kerja (biro, fakultas, unit, dan lembaga) menuju pencapaian Good Governance University, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan UNISMA sesuai dengan Kebijakan Rektor dan menurut peraturan perundang-undangan
  5. Audit keuangan, sumberdaya manusia, aset, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi dan komunikasi dan objek lain atas pengarahan Rektor.

sumber